Kamis, 11 Oktober 2018

Perkara Riba

Saya yakin Anda sudah tahu apa itu riba ?
Riba adalah menurut istilah fuqaha’ (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus. Dalam hal ini riba itu memberi tambahan berupa uang/semacamnya dikarenakan kita sudah meminjam uang kepada rentenir/Bank misalkan.
Riba itu hukumnya haram.

Lantas Siapakah yang mendapatkan dosa riba?
Apakah hanya pemberi pinjaman saja atau yang meminjamnya?

Jawabannya adalah sama saja. Dalam hadist

Tidak ada komentar:

Posting Komentar